Dua Aset Daerah Melayang, Pemprov NTB Kaji Langkah Hukum Lanjutan

Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan sikap tegasnya untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, sebagai wujud komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan proses hukum panjang yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan telah ditempuh secara maksimal oleh pemerintah daerah. Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi NTB sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, di mana gugatan penggugat ditolak seluruhnya.
"Namun dalam proses banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” kata Khalik di Mataram, Jumat (27/3/2026).
1. Kasasi dan peninjauan kembali ditolak

Kepala Diskominfotik NTB itu menjelaskan bahwa proses hukum telah dimulai sejak masa Kepala Biro Hukum Provinsi NTB saat itu, Ruslan Abdul Ghani, dan berlanjut secara intensif pada masa Kepala Biro Hukum berikutnya, Rudy Gunawan, hingga seluruh upaya hukum yang tersedia telah ditempuh secara komprehensif.
Sejak awal penanganan perkara, Pemerintah Provinsi NTB juga telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai representasi negara dalam memastikan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan standar penanganan perkara yang berlaku.
“Seluruh upaya telah dilakukan secara maksimal, termasuk dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bertindak sendiri, tetapi dalam koridor hukum yang terukur dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Namun demikian, dalam dinamika peradilan, hakim pada tingkat banding maupun Mahkamah Agung memiliki pertimbangan hukum tersendiri yang harus dihormati sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman.
Dengan telah ditolaknya kasasi dan peninjauan kembali, maka putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan. Khalik menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari implementasi azas umum pemerintahan yang baik.
“Ini adalah putusan yang final dan mengikat. Ketaatan ini merupakan pilihan sadar pemerintah dalam menjaga marwah hukum, bukan sekedar konsekuensi dari putusan,” ujarnya.
2. Hormati langkah yang dilakukan penggugat

Terkait kondisi terkini, Pemerintah Provinsi NTB juga menyatakan menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak penggugat sebagai pemenang perkara, termasuk kegiatan rehabilitasi atau perubahan terhadap bangunan Gedung Dharma Wanita.
“Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, hal tersebut merupakan konsekuensi dari putusan yang telah inkracht dan patut kita hormati bersama,” imbuhnya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, langkah-langkah kehati-hatian sebelumnya telah dilakukan, termasuk pengajuan penundaan eksekusi melalui mekanisme hukum yang sah.
3. Kaji langkah hukum lanjutan

Khalik menambahkan, Pemerintah Provinsi NTB saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai kemungkinan langkah hukum lanjutan yang dimungkinkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
“Kajian ini dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi ruang-ruang hukum yang masih terbuka, guna memastikan bahwa kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi dalam koridor hukum yang sah,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak, proporsional, dan tetap menjaga suasana kondusif.
“Dalam setiap dinamika, Pemerintah Provinsi NTB memilih berdiri pada prinsip taat pada hukum, menjaga kepentingan daerah, dan tetap hadir melindungi masyarakat,” tutupnya.

















