Ayah di NTT Pukuli Tiga Anak hingga Babak Belur, Leher Diikat

- Seorang ayah di TTS, NTT berinisial JA memukuli tiga anaknya karena merasa terganggu saat berdoa, menyebabkan luka dan memar pada tubuh korban.
- JA bahkan mengikat leher ketiga anaknya dengan tali rafia hingga kakek korban datang menghentikan aksi kekerasan dan melaporkannya ke polisi.
- Pelaku kini ditahan di Rutan Polres TTS dan dijerat Pasal Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun enam bulan.
Kupang, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial JA (55) tega memukuli ketiga anak kandungnya hingga babak belur. Pelaku beralasan anak-anak itu sangat berisik saat bermain ketika JA sedang berdoa. Tidak sampai di situ. Ia juga mengikatkan leher ketiga anaknya agar tenang.
Peristiwa ini terungkap oleh kakek korban yang juga langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada Sabtu (28/3/2026). Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan laporan kejadian ini.
1. Terganggu saat berdoa dalam kamar

Ketiga anaknya ini ialah DEA (17), DA (11), dan DMNA (9) yang saat kejadian itu tengah bermain. Suara ribut ketiganya justru menyulut amarah sang ayah yang sementara berdoa di dalam kamar.
JA keluar dari kamar dan langsung menganiaya ketiga anaknya secara membabi buta. Ia memukuli berbagai bagian tubuh anak-anaknya itu.
"Pelaku marah dan langsung menganiaya anak-anaknya hingga para korban mengalami luka dan memar di tubuhnya," ujar I Wayan Pasek, Minggu (29/3/2026).
2. Ikat dengan tali rafia

Saking naik pitam, ujarnya, pria paruh baya ini bahkan sampai mengambil tali rafia lalu mengikat leher ketiga anaknya itu agar menurut.
Perlakuan JA ini diketahui oleh kakek korban yang kemudian menghentikannya. Sang kakek yang tak terima dengan perbuatan JA pada ketiga cucunya pun terpaksa melaporkan anak kandungnya itu ke polisi.
"Karena pelaku disebut sudah gelap mata karena tidak saja memukuli darah dagingnya sendiri tetapi sampai mengikat leher mereka dengan tali rafia," tukasnya lagi.
3. Sudah dijebloskan ke Rutan Polres TTS

JA langsung diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres TTS langsung mengamankan pelaku. Ayah ketiga anak ini telah resmi ditahan di Rutan Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres TTS," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur tersebut.
Ia mengemukakan pelaku dalam kejadian ini akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 466 Ayat (1) KUHP. JA terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan serta denda maksimal Rp72 juta.


















