Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hemat Anggaran, Pemkab TTU Batasi Perjalanan Dinas Hanya Dua Hari

Hemat Anggaran, Pemkab TTU Batasi Perjalanan Dinas Hanya Dua Hari
ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Pemerintah Kabupaten TTU membatasi perjalanan dinas ASN maksimal dua hari untuk menertibkan administrasi dan menekan pengeluaran daerah.
  • Kebijakan ini muncul setelah temuan Inspektorat terkait ketidaktertiban administrasi di beberapa OPD, termasuk bukti penginapan yang tidak lengkap.
  • Pemkab TTU juga memperketat penanganan dokumen resmi dan mendorong efisiensi anggaran agar dialihkan pada penghargaan ASN berprestasi serta peningkatan partisipasi masyarakat desa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membatasi durasi perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) maksimal hanya dua hari. Pembatasan ini bagian dari upaya penertiban administrasi dan efisiensi anggaran daerah.

Kebijakan ini disampaikan Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, saat memimpin rapat evaluasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2025 oleh Inspektorat Daerah TTU, di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Jumat (27/3/2026).

1. Diperpanjang jika darurat dan penertiban administrasi

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Kamillus menegaskan perpanjangan waktu perjalanan dinas hanya diperbolehkan apabila kondisi mendesak atau darurat dan wajib dikomunikasikan terlebih dahulu.

"Pelaksanaan perjalanan dinas ASN ke depan maksimal hanya dua hari," tukas dia.

Selain itu penertiban administrasi juga akan dilakukan dan ia memastikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sudah ditandatangani sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Setiap pengeluaran anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas," tegasnya.

Dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan SPPD juga diminta untuk disatukan guna mempermudah pengawasan. Ia menegaskan laporan perjalanan dinas juga harus selesai paling lambat lima hari kerja setelah kegiatan berlangsung.

"Setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan evaluasi rutin setiap hari Senin," tandas dia.

2. Temuan inspektorat ditambah efisiensi

20260327_103656.jpg
Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, memimpin rapat dengan seluruh dinas. (Dok Pemkab TTU)

Langkah ini, kata dia, diambil menyusul temuan Inspektorat soal tidak tertibnya administrasi di sejumlah OPD.

"Terutama terkait bukti penginapan atau hotel," lanjut dia.

Ia juga menugaskan Inspektorat untuk menyusun grafik perbandingan tingkat pelanggaran tiap OPD sebagai bahan evaluasi bersama.

Kamillus mendorong OPD untuk menggunakan teknologi dan media sosial dalam koordinasi ketimbang perjalanan dinas rutin tanpa urgensi yang jelas.

Nantinya anggaran perjalanan dinas bisa dialokasikan untuk hal yang lebih produktif, seperti pemberian penghargaan bagi ASN berprestasi.

"Efisiensi anggaran perjalanan dinas sangat penting agar bisa dialihkan untuk reward pegawai yang berkinerja baik," ujarnya.

3. Penertiban dokumen pemerintah

20260327_103633.jpg
Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, memimpin rapat dengan seluruh dinas. (Dok Pemkab TTU)

Kamillus juga menyoroti terkait seluruh dokumen kebijakan seperti rancangan peraturan bupati dan keputusan lainnya. Ia menyebut itu wajib melalui Bagian Hukum untuk sinkronisasi.

"Dokumen harus lebih tertib dari sisi bahasa, penanggalan, hingga substansi," tukasnya lagi.

Ia juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar lomba antar desa guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan percepatan pembangunan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab TTU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More