Mataram, IDN Times - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan seluruh lahan yang masuk sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di KEK Mandalika seluas 1.175 hektare telah berstatus clear and clean. Hal itu didukung bukti-bukti yang sah secara hukum.
ITDC memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah atau HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya.
“Keabsahan data kepemilikan lahan oleh ITDC ini bahkan telah dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan, hal ini menunjukan ITDC mengikuti aturan hukum yang berlaku,” kata VP Legal ITDC Yudhistira Setiawan dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).