Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram meringkus pelaku tindak pidana penipuan dengan tersangka inisial HS, Sabtu (19/2/2022). HS yang beralamat di Medan Sumatera Utara ini ditangkap polisi berdasarkan laporan korban penipuan atas nama Kasim (49) dengan alamat Batukliang Lombok Tengah.
Penangkapan HS, berdasarkan Laporan Polisi No. 11/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022. Dalam laporan tersebut Kasim merasa ditipu oleh tersangka HS yang mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram dan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.