Lombok Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan inisial FS (19) di Dusun Pondok Kompak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (3/1/2022). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Tengah, korban dibunuh suaminya inisial MR (20) bersama kakak ipar inisial S (28) dan mertuanya inisial SH (46).
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.