Mataram, IDN Times - Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum terkait perkara pemalsuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) lahan seluas 6,5 hektare yang berada di kawasan wisata Gili Sudak, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan putusan Hakim Mahkamah Agung pada 29 November 2022.
"Iya, sesuai dengan petikan putusan yang kami terima Senin (2/1), kasasi jaksa penuntut umum ditolak," kata Kelik seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (4/1/2023).
