Lombok Utara, IDN Times - Satreskrim Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial MG (31). MG diduga melakukan pelecehan seksual atau mencabuli anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolres lombok utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan membenarkan tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut. Ia mengatakan polisi telah mengamankan terduga pelaku MG. Terduga pelaku berasal dari Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
"Saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah di lakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022. Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara," kata Wiryawan, Jumat (19/08/2022).