Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gubernur NTB Jamin Biaya Pengobatan Santri Korban Pembakaran
Dua santri korban pembakaran yang mengalami luka bakar berat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjamin biaya pengobatan santri yang menjadi korban pembakaran Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Iqbal mengatakan Pemprov NTB baru mengetahui kasus ini pada bulan Juni, karena kasusnya dipendam.

Sejak mengetahui kasus tersebut, dia langsung berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Juni lalu. "Pada saat itu, kita minta kabupaten Lombok Tengah termasuk Kapolres Lombok Tengah untuk menangani," kata Iqbal dikonfirmasi di Mataram, Rabu (15/7/2026).

1. Semua biaya pengobatan ditanggung RSUD NTB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengatakan sejak awal Pemprov NTB sudah terlibat dalam penanganan korban sejak kasus ini mencuat di publik pada Juni lalu. Iqbal juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR RI, bahwa biaya pengobatan dan perawatan dua korban inisial SAH dan ADR ditanggung oleh RSUD NTB.

"Saya sudah sampaikan bahwa seluruh biaya perawatannya akan ditanggung oleh RSUD NTB. Mereka tidak akan dikenakan biaya untuk perawatan di RSUD NTB. Memang sempat dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara dalam rangka memberikan pengamanan tetapi tetap juga dokternya dari RSUD NTB pada saat itu," jelasnya.

Dia juga mengaku telah mengerahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) NTB, Dinas Sosial PPA NTB, termasuk Pemda Lombok Tengah. "Kita mendukung semua apa yang dibutuhkan," tambahnya.

2. Pelajaran bagi seluruh Ponpes di NTB

Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri menjenguk SAH dan ADR, santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah, di Kantor Satgas PPKS Unram, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pondok pesantren (Ponpes) di NTB. Ketika memutuskan membuat sekolah berasrama atau Ponpes, maka pengelola harus siap bertanggungjawab terhadap semua hal yang terjadi di ponpes.

Jika terjadi kasus seperti di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, maka harus dilaporkan dan korban harus segera ditangani. Jangan justru kasus seperti ini disembunyikan.

"Karena itu melanggar hak anak itu untuk mendapatkan perawatan, hak anak itu untuk mendapatkan treatment yang tepat dan ini kan soal masa depan mereka. Karena itu kita pastikan dengan segala cara kita akan upayakan anak yang dua ini harus kembali sekolah," ucap Iqbal.

Dalam kasus ini, kata dia, kedua anak tersebut menjadi korban dua kali. Pertama, korban kebakaran dan kedua, sekolahnya menjadi terlantar. "Jadi ini seperti sudah jatuh ketimpa tangga pula. Ini tidak boleh terjadi lagi dimanapun di NTB," tegas Iqbal.

3. Soroti pengawasan di pesantren

Keterangan pers penetapan dua tersangka kasus santri terbakar di Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pria asal Lombok Tengah ini menyoroti soal pengawasan di ponpes. Sebetulnya, kata Iqbal, sudah ada SOP terkait pengelolaan Ponpes, tetapi selama ini tidak diterapkan. Artinya, pengawasan di ponpes masih lemah. Namun, dia mengatakan peristiwa yang terjadi di Lombok Tengah itu bersifat kasuistis.

"Jadi jangan digeneralisir juga ke semua pesantren. Kita ada ribuan pesantren, satu kejadian seperti ini, ini berarti memang kesalahan ada di pesantren itu saja. Tidak ada kaitannya dengan pesantren yang lain," kata Iqbal.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan di lingkungan Ponpes. Bukan saja di Ponpes, namun juga semua sekolah berasrama di NTB harus melakukan pengawasan yang ketat.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tiga santri yang terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ADR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article