Keterangan pers penetapan dua tersangka kasus santri terbakar di Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Pria asal Lombok Tengah ini menyoroti soal pengawasan di ponpes. Sebetulnya, kata Iqbal, sudah ada SOP terkait pengelolaan Ponpes, tetapi selama ini tidak diterapkan. Artinya, pengawasan di ponpes masih lemah. Namun, dia mengatakan peristiwa yang terjadi di Lombok Tengah itu bersifat kasuistis.
"Jadi jangan digeneralisir juga ke semua pesantren. Kita ada ribuan pesantren, satu kejadian seperti ini, ini berarti memang kesalahan ada di pesantren itu saja. Tidak ada kaitannya dengan pesantren yang lain," kata Iqbal.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan di lingkungan Ponpes. Bukan saja di Ponpes, namun juga semua sekolah berasrama di NTB harus melakukan pengawasan yang ketat.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tiga santri yang terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ADR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.