Gubernur NTB Copot Dua Pejabat Tersandung Kasus Korupsi

- Pemprov NTB berikan bantuan hukum kepada Kepala Biro Ekonomi tersangka korupsi masker Covid-19.
- Alasan memberikan bantuan hukum adalah karena Wirajaya Kusuma merupakan anggota Korpri.
- Pelaksana Tugas Karo Ekonomi akan ditunjuk Senin pekan depan setelah adanya surat pemberitahuan penahanan tersangka WK.
Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mencopot dua pejabat yang tersandung kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan dalam kasus korupsi. Mereka adalah Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma (WK) dan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB Mawardi Khairi (MK).
Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram dalam kasus korupsi pengadaan masker Covid-19. Sedangkan Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi ditahan penyidik pidana khusus Kejati NTB dalam kasus korupsi pemanfaatan aset Gili Trawangan Lombok Utara.
"Status jabatan Kepala Biro Ekonomi dan Kepala UPTD Gili Tramena praktis dicabut (dicopot dari jabatan)," kata Penjabat Sekda NTB Lalu. Moh. Faozal dikonfirmasi Kamis (17/7/2025).
1. Beri bantuan hukum kepada tersangka korupsi masker

Dari dua pejabat yang ditahan aparat penegak hukum (APH), Pemprov NTB baru mendapatkan surat pemberitahuan penahanan Kepala Biro Ekonomi dari Polresta Mataram. Sedangkan surat pemberitahuan penahanan Kepala UPTD Gili Tramena belum didapatkan dari Kejati NTB.
Pemprov NTB akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Biro Ekonomi yang menjadi tersangka kasus korupsi masker Covid-19. Untuk pemberian bantuan hukum ini, Pemprov NTB berkoordinasi dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Pemprov memberikan bantuan hukum ke WK, berkoordinasi dengan Korpri. Karena korpri diminta untuk memastikan ada pendampingan hukum. Mudah-mudahan Senin depan ada pendampingan untuk WK," jelasnya.
2. Alasan memberikan bantuan hukum tersangka korupsi

Faozal menjelaskan alasan Pemprov NTB melalui Korpri memberikan bantuan hukum kepada Wirajaya Kusuma. Karena Wirajaya Kusuma merupakan anggota Korpri sehingga wajar diberikan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri.
"LBH korpri diberikan penugasan untuk mempelajari semua, mudah-mudahan Senin korpri memberikan langkah. Status beliau (WK) masih ASN walaupun tersangka. Artinya Korpri selaku lembaga yang mengayomi lagi didiskusikan untuk bantuan hukum," tambah Faozal.
3. Pekan depan tunjuk Plt Karo Ekonomi

Setelah adanya surat pemberitahuan penahanan tersangka Wirajaya Kusuma dari Polresta Mataram , Senin pekan depan akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Karo Ekonomi. Saat ini, kata Faozal telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Karo Ekonomi Setda NTB untuk mengisi kekosongan jabatan.
Sedangkan untuk Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi, Pemprov NTB masih menunggu surat pemberitahuan penahanan tersangka dari Kejati NTB. "Saya minta BKD NTB berkoordinasi dengan Kejati kalau Senin mendapat surat resmi, hal serupa akan dilakukan seperti dengan pak Wirajaya," tandasnya.