Gubernur NTB Bentuk Pansel, Cari Pengganti Sekda "Buldoser"

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk melakukan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya atau Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. Gubernur Iqbal akan mencari pengganti Penjabat Sekda NTB Lalu Moh. Faozal yang dijuluki Sekda Buldoser, yang akan berakhir masa jabatannya pada medio Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budiprayitno menjelaskan Gubernur telah bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan rekomendasi. "Pak Gubernur sudah bersurat. Jadi kita harus mendapatkan rekomendasi dari Mendagri terkait dengan rencana pengisian jabatan Sekda NTB. Surat sudah terkirim per akhir Oktober kemarin," kata Tri dikonfirmasi di Mataram, Rabu (26/11/2025).
1. Minta anggota Pansel dari dua kementerian

Selain meminta rekomendasi dari Mendagri terkait rencana seleksi terbuka jabatan Sekda NTB, Gubernur Iqbal juga bersurat kepada dua kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Gubernur meminta masing-masing satu anggota Tim Pansel dari Kemendagri dan Kemensetneg. Tri menjelaskan bahwa perwakilan dari Kemendagri dan Kemensetneg menjadi persyaratan untuk menjadi anggota Tim Pansel Calon Sekda NTB.
"Kita baru memohonkan rekomendasi dan siapa yang ditunjuk oleh Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Dalam Negeri untuk menjadi anggota Tim Pansel. Setelah kita mendapatkan sosok-sosok sebagai tim Pansel, kemudian mengusulkan ke BKN," jelas pria yang biasa disapa Yiyit itu.
2. Anggota Tim Pansel Calon Sekda NTB minimal 5 orang

Sesuai ketentuan, kata mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu, jumlah anggota Tim Pansel harus ganjil yaitu minimal 5 orang. Dua orang dari unsur pemerintah pusat yaitu dua kementerian dan tiga orang diusulkan oleh Gubernur NTB.
"Setelah kita mendapatkan anggota Tim Pansel, baru kita mohonkan rekomendasi BKN terkait mengizinkan baru kita buka seleksi terbuka pengumuman pendaftarannya," tambah Yiyit.
Dia menjelaskan bahwa anggota Tim Pansel Calon Sekda NTB tidak boleh dari pejabat eselon I Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Sudah ada keputusan dan arahan, pejabat eselon I dari BKN tidak boleh. Jadi yang wajib dari Kemensesneg dan Kemendagri. Sedangkan yang tiga orang anggota Tim Pansel usulan dari Gubernur," tambahnya.
Yiyit mengatakan Pemprov NTB masih menunggu rekomendasi dari Mendagri terkait rencana pengisian jabatan Sekda NTB termasuk pejabat yang ditunjuk menjadi anggota Tim Pansel. Setelah rekomendasi turun, pihaknya akan segera memproses Tim Pansel Calon Sekda NTB ke BKN RI.
Diharapkan, rekomendasi tersebut segera keluar sehingga segera dilakukan seleksi terbuka calon Sekda NTB. Karena masa jabatan Penjabat Sekda NTB Lalu Moh. Faozal akan berakhir pada pertengahan atau medio Januari 2026.
3. Deretan pejabat yang tidak bisa ikut mendaftar sebagai calon Sekda NTB

Yiyit mengungkapkan banyak pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB yang memenuhi syarat sebagai calon Sekda NTB. Syarat menjadi calon Sekda NTab minimal golongan IVc dan berusia maksimal 58 tahun saat pelantikan dan pengangkatan sebagai Sekda NTB.
Dia menyebut saat ini jumlah pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB sebanyak 41 orang. Dari puluhan pejabat eselon II itu, ada beberapa pejabat yang tidak bisa ikut seleksi terbuka calon Sekda NTB karena akan memasuki usia pensiun.
"Hanya beberapa pejabat eselon II saja yang akan pensiun dan melampaui usia 58 tahun. Selebihnya, lebih banyak pejabat eselon II yang memenuhi syarat," ungkap Yiyit.
Beberapa pejabat yang sudah tidak memenuhi syarat maju sebagai calon Sekda NTB yaitu Penjabat Sekda NTB Lalu Moh. Faozal karena usianya sudah 59 tahun. Kemudian Kepala Bappeda NTB Iswandi dan Kepala Bakesbangpoldagri NTB Ruslan Abdul Gani karena per 1 Januari 2026 sudah memasuki usia pensiun.
Diketahui, Penjabat Sekda NTB Lalu Moh. Faozal dilantik oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pada Kamis (10/7/2025) lalu. Masa jabatan Penjabat Sekda NTB berlaku selama tiga bulan. Kemudian masa jabatan Faozal sebagai Penjabat Sekda NTB diperpanjang tiga bulan berikutnya oleh Gubernur Iqbal yang akan berakhir pada pertengahan Januari 2026 mendatang.
Gubernur Iqbal memberikan julukan kepada Penjabat Sekda NTB Lalu Moh. Faozal sebagai Sekda Buldoser. Iqbal melihat kemampuan koordinasi Faozal cukup bagus, begitu juga hubungannya dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder lainnya sehingga diajukan menjadi Penjabat Sekda NTB pada waktu itu.
Selama menjadi ASN Pemprov NTB, Faozal pernah menduduki beberapa jabatan eselon II. Faozal pernah menjadi Kepala Dinas Pariwisata NTB. Kemudian dia juga pernah menjadi Kepala Dinas Perhubungan NTB. Setelah itu, Faozal dipercaya menjadi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB hingga saat ini sekaligus sebagai Penjabat Sekda NTB.


















