Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Iqbal Teken Pergub, Uji PCR Ternak Tak Perlu Lagi ke Bali

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan.

Keluarnya Pergub ini menjawab berbagai keluhan yang disampaikan oleh asosiasi peternak, khususnya terkait dengan sulitnya akses terhadap layanan pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) ternak sapi di wilayah NTB.

"Dengan ditetapkannya peraturan ini, kami berharap para peternak dapat dengan lebih mudah mengakses layanan laboratorium, sehingga pengendalian penyakit hewan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif," kata Iqbal, Rabu (16/4/2025).

1. Berikan kepastian hukum terkait tarif jasa uji laboratorium

Ilustrasi penanganan PMK. (Dok. Istimewa)

Melalui pergub ini, kata Iqbal, Pemprov NTB memberikan kepastian hukum terkait besaran tarif retribusi jasa laboratorium, serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan hewan di daerah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap penyakit hewan yang dapat berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi daerah.

Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki ini mengatakan Pemprov NTB berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sektor peternakan melalui dukungan regulasi dan peningkatan kualitas layanan publik, termasuk di bidang kesehatan hewan.

"Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keinginan peternak," ucapnya.

2. Besaran tarif uji laboratorium kesehatan hedan di NTB

Ilustrasi penelitian di laboratorium (freepik.com/freepik)

Dalam Pergub tersebut, tercatat tarif pemeriksaan serum HI test sebesar Rp 10 ribu per sample, pemeriksaan Pullorum volume di bawah 1.000 tarifnya Rp 7.500, diatas 1000 tarifnya Rp 100.

Untuk pemeriksaan serum, seperti Rose Bengal Test (RBT) Rp 10 ribu per sample, Uji Elisa SE Rp 30 ribu, uji Elisa AT Rp 80 ribu, Elisa Surra, Elisa NSP PMK, Elisa identifikasi spesies, Elisa rabies sama-sama Rp 80 ribu.

Pemeriksaan darah, PCV, HB dan RBC sama-sama Rp 10 ribu. Pemeriksaan bedah bangkai hewan besar, Rp 170 ribu, kecil Rp 70 ribu, kepala Rp 70 ribu. Pemeriksaan Parasit darah, haematocrit, ulas darah Rp 10 ribu, parasit gastrointestinal Rp 7 ribu, Ektoparasit, identifikasi cacing Rp 10 ribu.

Pemeriksaan air susu, fisik Rp 7,5 ribu, kimiawi Rp 5 ribu, uji formalin Rp 2,5 ribu. Pengujian mutu peternakan cemaran mikroba terdiri dari, TPC ribu, total protein, WBC, E-coli Rp 46 ribu dan coliforn Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk pelayanan jasa keahlian pemeriksaan produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) Rp 300 ribu. Pemeriksaan daging, uji formalin Rp 25 ribu, fisik daging Rp 10 ribu, kimiawi Rp 20 ribu dan residu antibiotik Rp 46 ribu.

Kemudian, pemeriksaan daging, uji formalin Rp 25 ribu, fisik daging Rp 10 ribu, residua antibiotik Rp 46 ribu. Selain itu, untuk isolasi penyebab penyakit bakteri seperti kultur jaringan Rp 50 ribu, uji biologis Rp 50 ribu. Selanjutnya, pemeriksaan PCR PMK, PCR SE, PCR Anthraks, PCR ASF, PCR Jembrana, PCR identifikasi spesial sama-sama Rp 500 ribu.

3. Asosiasi peternak NTB keluhkan PCR di Bali

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat menerima audiensi asosiasi peternak yang mengeluhkan soal PCR dan perizinan, Senin (14/4/2025). (dok. Istimewa)

Sebelumnya, perwakilan sejumlah asosiasi peternak mengadukan soal tata kelola sapi dari Pulau Sumbawa. Mereka datang untuk meminta Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memberikan kebijakan yang peduli peternak.

Ketua Persatuan Pedagang Hewan Indonesia (Pepehani) Kabupaten Bima Taufik mengatakan, saat ini, Polymerase Chain Reaction (PCR) pada sapi masih dilakukan di Provinsi Bali. "Kami kehabisan waktu kalau harus PCR di Bali. Sementara masa berlakunya terbatas," kata Taufik.

Dia menjelaskan bahwa PCR pada sapi ini digunakan untuk mengidentifikasi penyakit, mengidentifikasi pemalsuan, dan mengidentifikasi gen. Dia pun meminta ada peraturan gubernur (Pergub) terkait soal PCR sapi agar dilakukan di NTB.

Taufik mengungkapkan batas izin PCR terlalu cepat hanya 14 hari dan berharap waktu tetsebut dapat ditambah. Supaya sapi yang akan dikirim ke daerah lain tidak terkatung-katung di jalan.

"Kalau belum sampai ke daerah tujuan, kami harus siapkan rumput. Tambah lagi ongkos operasional sapi," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us