Mataram, IDN Times - Seorang pria asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial W (24) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan Polresta Mataram. Pelaku ditangkap karena mencuri sarung, piring dan besi beton.
Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta, Jumat (29/3/2024) menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 04:00 WITA. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
