Kasi Humas Polres Lombok Timur
Dari empat orang yang amankan di rumah tersebut, tiga orang langsung diproses hukum selanjutnya. Sementara satu lainnya yang turut diamankan tersebut tidak terbukti memiliki, menyimpan dan menggunakan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara tiga orang pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan satu orang pelaku sudah tiga kali ini tertangkap dengan kasus yang sama dengan masa tahanan paling sedikit lima tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu bungkus sedang plastik klip yang berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Satu bungkus kecil plastik klip yang berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Satu buah celana gambar tengkorak. Satu buah timbangan digital. Satu bungkus plastik klip kosong. Satu buah skop plastik. Satu buah alat hisap shabu atau bong.
Selain itu juga ditemukan dua buah korek api gas, dua buah HP android. Kemudian tiga buah HP kecil dan dua buah dompet warna hitam. Ada pula satu unit sepeda motor merk Kawasaki D-Tracker. Uang tunai sebesar Rp440 ribu. Total BB sabu-sabu yang diamankan seberat bruto 20 gram.
Adapun pasal yang dilanggar ialah Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.