Gaji 58 Pegawai Dinas Dukcapil Bima Belum Dibayar selama Dua Bulan

Bima, IDN Times - Nasib tak menyenangkan dialami oleh 58 pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Siipi (Dukcapil) Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Gaji mereka dari Mei hingga Juli 2024 ini belum dibayar oleh pemerintah.
Informasi yang diperoleh, pencairan gaji 58 pegawai setempat sengaja tak disetujui oleh Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bima. Pencairan gaji kabarnya dilarang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB, lantaran dalam tahap pemeriksaan hasil temuan.
Dalam hal ini, Pemkab Bima menampik alasan itu. Mereka mengaku memiliki alasan lain sehingga gaji belum dibayarkan dalam dua bulan terakhir.
1. Pengakuan kepala disdukcapil

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, Salahudin membenarkan gaji 58 pegawainya belum dibayar pemerintah sejak Mei 2024 lalu. Menurutnya, kondisi ini bukan hanya terjadi di Dukcapil, tapi juga dialami oleh ratusan pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain se-Kabupaten Bima.
"Iya benar ada 58 pegawai yang belum terima gaji di Dukcapil. Bukan hanya di Dukcapil, tapi semua pegawai di Kabupaten Bima, Dukcapil salah satunya," kata dia dikonfirmasi, Senin (5/8/2024) kemarin.
2. Tak merinci alasan gaji belum dibayar

Terkait alasannya, Salahudin memilih irit bicara dan mengaku sama sekali tidak tahu persis. Ia menyarankan mengenai hal ini agar disampaikan oleh pihak yang menangani keuangan daerah.
"Gak tahu alasannya, ke bagian keuangan aja yang tahu soal ini," tegas Salahudin.
3. Tunggu pelantikan Sekda definitif

Sementara itu, Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi terkait hal ini dengan tegas berikan membantah. Ia menampik jika gaji puluhan pegawai ditahan karena gegara temuan BPK NTB.
"Bukan karena ada temuan," tegasnya dikonfirmasi Selasa (6/8/2024).
Menurut dia, gaji pegawai tak dibayar hingga saat ini karena menunggu pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Karena administrasi keuangan memerlukan otorisasi Sekda baru bisa diproses.
"Sekda definitif baru dilantik, sehingga administrasi keuangan yang memerlukan otorisasi Sekda baru bisa diproses," pungkasnya.