Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Bima Diperpanjang

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Bima Diperpanjang
Foto saat dua tersangka naik mobil tahanan jaksa (Dok/Kejari Bima)
Share Article

Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memperpanjang penahanan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan (Dishub) Bima. Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena jaksa masih melakukan penyidikan kasus.

Untuk tersangka M Saleh dan Syaiful Arif yang lebih awal ditetapkan jadi tersangka, penahanan pertama diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bima hingga pada 19 Agustus 2024 mendatang. 

1. Diperpanjang hingga 15 September

Foto dua tersangka bersama penyidik Kejari Bima (Dok/Kejari Bima)
Foto dua tersangka bersama penyidik Kejari Bima (Dok/Kejari Bima)

Sementara dua tersangka lain masing-masing, Arifudin dan Aswad masa penahanannya juga akan diperpanjang. Penahanan keduanya diperpanjang hingga pada 15 September 2024 mendatang.

"Untuk tersangka Arifudin dan Aswad diperpanjang hingga 15 September," kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi Senin (5/8/2024).

Arifuddin merupakan direktur CV Berkat Bersaudara, sedangkan Aswad direktur CV Baru Muncul. Dua CV ini merupakan pekerja pengadaan kapal penumpang, dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

2. Dititip di Rutan Kelas IIB Raba Bima

Foto Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat (IDN Times/Juliadin)
Foto Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat (IDN Times/Juliadin)

Perpanjangan penahanan empat tersangka ini masih dilakukan penitipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima. Saat ini, penyidik jaksa masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi ratusan juta tersebut.

"Mereka masih dititip di Rutan Kelas IIB Raba Bima," jelasnya.

3. Diduga merugikan negara Rp928 juta

Liputan6.com
Liputan6.com

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB selaku auditor, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.928.401.000.00. Mereka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni -
Juliadin JD
EditorJuliadin JD

Latest News NTB

See More

Daftar 8 Jemaah Haji yang Masih Dirawat di RS Arab Saudi dan RSUD NTB

22 Jun 2026, 20:45 WIBNews