Mataram, IDN Times - Seorang pemuda di Mataram inisial AHP (21) terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berasal dari Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram.
Penangkapan terhadap pelaku setelah korban PF (18) yang beralamat di lingkungan yang sama dengan pelaku melaporkan peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2022 atas kasus ITE. AHP mengancam akan menyebarkan foto asusila PF karena PF berencana menikah dengan pria lain.