Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fenomena "No Viral No Justice", Mahasiswa Rekonstruksi Gerakan
Demo mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unram di depan Mapolda NTB, Kamis (29/11/2022) yang menyoroti penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap 10 mahasiswi di Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Gerakan mahasiswa berhasil mengantarkan Indonesia menuju era reformasi pada tahun 1998. Di mana, kebebasan pendapat dijamin dan kritik masyarakat mendapatkan kebebasan seluas-luasnya.

Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, perlu rekonstruksi pola gerakan mahasiswa menyesuaikan dengan era digitalisasi. Apalagi, ada fenomena penegakan hukum menjadi viral di media sosial di mana ada anggapan "No Viral No Justice".

Sejumlah pihak menganggap pemerintah lebih peduli viral di media sosial. Semisal kritikan di TikTok tentang jalan rusak di Lampung yang memperoleh respons positif Presiden Joko Widodo. 

"Era digital saat ini mungkin tidak bisa menyamakan pola gerakan kita dengan pola gerakan 25 tahun lalu. Artinya, mahasiswa juga perlu merekonstruksi pola gerakan menyesuaikan dengan era digitalisasi saat ini," kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mataram Wahyudin Safari saat berbincang dengan IDN Times, Sabtu (20/5/2023).

1. UU ITE menjadi momok menakutkan dalam menyampaikan kritik di media sosial

Google

Wahyudin mengatakan, mahasiswa semestinya harus mampu memanfaatkan potensi perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, platform media sosial dapat dipergunakan mahasiswa dalam menyampaikan kritikan kepada pemerintah. 

Persoalannya hal tersebut nantinya akan berbenturan dengan keberadaan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aparat hukum bisa leluasa menjerat kritikus pemerintah dengan memanfaatkan pasal-pasal diatur dalam UU ITE. 

"Di satu sisi kita mau mengkritik tapi di sisi yang lain kita takut akan diciduk Unit Cyber Crime. Ini menjadi soal juga ketika ada kebebasan mengkritik lewat media sosial, tetapi banyak sekali pasal karet di dalam UU ITE. Ini ketakutan kita di mahasiswa," tutur Wahyudin.

2. Gerakan turun ke jalan dan lewat media sosial

Aksi demonstrasi mahasiswa dari PMII Cabang Mataram. (dok. Istimewa)

Karenanya, Wahyudin menyebutkan para mahasiswa akhirnya tetap memilih aksi turun ke jalan dalam memperjuangkan aspirasinya. Di samping pula tetap menggelorakan kampanye lewat media sosial. 

Sebab, apabila kepentingan publik yang diperjuangkan tidak viral maka pemerintah cenderung tidak memberikan atensi.

"Saat ini kalau gak viral, tidak diatensi. Untuk itu, ada dua pilihan kalau tidak viral, kita turun ke jalan. Untuk menegaskan bahwa kepentingan publik harus diatensi pihak terkait," kata Wahyudin.

3. Gerakan mahasiswa terkotak-kotak akibat berbagai kepentingan

Ilustrasi - Mahasiswa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dari Tugu Kujang menuju jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Lebih lanjut, Wahyudin mengakui gerakan mahasiswa sudah mulai terkotak-kotak dengan berbagai kepentingan. Bahwa kepentingan publik menjadi tujuan bersama bukan kepentingan kelompok atau individu. Wahyudin menyebut tantangan terberat gerakan mahasiswa saat ini ketika ditunggangi oknum-oknum yang punya kepentingan.

"Itu yang menyebabkan public trust mulai terkikis oleh gerakan yang ditunggangi oleh pihak yang berkepentingan. Kita harus mengambil public trust itu agar gerakan yang kita perjuangkan untuk kepentingan publik tidak dikonotasikan negatif oleh masyarakat luas," ujarnya.

Menurutnya, banyak cita-cita semangat reformasi yang terealisasi sehingga mahasiswa tetap berjuang ke depannya. Ia mengingatkan supaya gerakan mahasiswa di NTB jangan mudah ditunggangi oknum yang punya kepentingan.

"Ketika mahasiswa berhenti bersuara maka tentu akan banyak sekali ketidakadilan di NTB," ujarnya. 

Editorial Team

Related Article