Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fakta Mengejutkan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru PNS di Sembalun

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Lombok Timur, IDN Times -  Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka SH, oknum guru PNS di Sembalun, Lombok Timur (Lotim) terhadap muridnya sendiri mengungkap sejumlah fakta yang sangat memprihatinkan. Oknum guru yang seharusnya melindungi dan mendidik ternyata melakukan perbuatan yang sangat tercela.

Sejumlah fakta yang terungkap, yaitu korban disetubuhi sejak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain itu, ada dugaan korban murid lainnya.

1. Dilakukan di ruang guru

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Dharma Yulia Putra (IDN Times/Ruhaili)

Hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim, tersangka telah melakukan aksi pelecehan seksual dengan menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Perbuatan tercela tesebut dilakukan di ruang guru sebanyak tiga kali dan dua kali di salah satu kebun yang ada di Sembalun.

Korban disetubuhi sejak korban masih duduk di bangku kelas empat SD hingga saat ini duduk di bangku SMP. Agar mau di setubuhi, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp15.000.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp15.000 tiap selesai melakukan perbuatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Dharma Yulia Putra.

2. Alami pendarahan hingga diancam dibunuh

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, berdasarkan pengakuan keluarga korban, korban ternyata pernah mengalami pendarahan selama 15 hari saat masih duduk di kelas 4 SD. Saat itu keluarga sempat curiga, namun hanya memberikan obat penurun demam saja. Korban tidak pernah menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun hingga kejadian terakhir saat ditemukan ditinggalkan oleh tersangka di taman bunga Sembalun Bumbung setelah diduga telah disetubuhi.

Saat itu korban ditemukan dalam kondisi linglung oleh seorang pemuda setempat, karena lelah berjalan dari taman bunga yang jaraknya belasan kilometer dari tempat tinggal korban. Setelah ditemukan linglung, korban kemudian diserahkan kepada kepala dusun setempat. Dari sinilah perbuatan bejat pelaku mulai terkuak.

"Anaknya takut melaporkan perbuatan keji tersangka karena takut dimarahi. Korban juga diancam tidak akan dinaikkan kelas dan akan dibunuh jika berani bercerita," ujarnya.

Korban sendiri diketahui tinggal bersama neneknya, karena kedua orangtuanya telah bercerai. Ayahnya pulang ke Pulau Jawa dan ibunya menikah kembali. Karena keadaan tersebut, korban menjadi takut oleh ancaman dari tersangka sehingga tidak berani bercerita.

3. Dugaan ada korban lain

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Seorang guru di sekolah menengah tempat korban bersekolah pernah menanyai teman-teman korban di SD. Seorang anak mengaku pernah dipanggil ke ruang guru oleh tersangka dan hendak didekap dari belakang, namun anak tersebut berhasil melarikan diri.

Pengakuan ini menimbulkan dugaan bahwa ada korban lain yang belum berani mengungkapkan kejadian yang mereka alami karena takut diancam oleh guru di sekolah tersebut.

"Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk di sidangkan. Terkait ada korban baru kita masih dalami," ujar Dharma.

Darma mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pihaknya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Kita harapkan masyarakat jika mengetahui hal serupa untuk segera melapor ke aparat kepolisian," pungkas Dharma.

Keluarga korban berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merusak masa depan keluarga mereka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ruhaili
Linggauni
EditorLinggauni
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us