Bima, IDN Times - Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin ditetapkan bersalah pada kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk korban kebakaran. Ia divonis setahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan status hukum tetap itu bernomor 4923 K/Pid.Sus 2023 tanggal 12 Oktober 2023.
Kemudian salinan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada 20 November 2023 kemarin. Meski keputusan telah diterbitkan, namun hingga Kamis siang (23/11/2023) ini eks Kadis Dinas Sosial (Dinsos) Bima itu belum juga dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemkab Bima.
"Kita belum terima salinan SK terkait putusan," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin dikonfirmasi Kamis (23/11/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut soal sikap Pemkab Bima terhadap pemecatan Andi Sirajudin, Suryadin enggan berikan jawaban.
