Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kedua tersangka adalah eks Direktur PT Tripat Lombok Barat Lalu Azril Sopiandi dan eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.
Eks bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Jumat (31/1/2025). Begitu juga eks bos PT Tripat Lalu Azril Sopiandi. Azril saat ini juga sedang menjalani pidana dalam kasus yang lain di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
