Sementara itu, orang tua korban bernama Boby menjelaskan kejadian dugaan Pelecehan seksual terhadap anaknya tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu. Saat itu, anaknya masih berusia 10 tahun. Sekarang anaknya sudah berusia 11 tahun.
Boby mendapatkan informasi dari istrinya bahwa anaknya mendapatkan pelecehan seksual oleh terduga pelaku yang sehari-hari menjual cilok di perumahan yang berada di wilayah kecamatan Ampenan. Berdasarkan penuturan sang istri, payudara anaknya dipegang oleh terduga pelaku.
"Saya tanya anak saya, betul seperti itu. Kejadiannya sekitar Desember tahun lalu. Kebetulan tiap hari penjual cilok datang ke sana. Saat datang, saya bawa ke rumah saya. Beberapa waktu demikian dia ngaku," katanya
Kemudian datang aparat kepolisian dari Polsek Ampenan. Karena situasi tidak kondusif di rumahnya, sehingga ia meminta aparat kepolisian mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Pada saat itu hadir juga istri terduga pelaku. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, dia punya bayi yang baru berumur 1 tahun. Terduga pelaku dan istrinya saat ini tinggal di kos-kosan.
"Karena dia minta damai, kami setuju damai tapi jangan mengulangi lagi. Saya yang minta dia dikeluarkan. Dia juga buat surat pernyataan," tandas Boby.