Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Bocah di Mataram Berakhir Damai

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Bocah di Mataram Berakhir Damai
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Mataram, IDN Times - Seorang penjual cilok di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di wilayah Kecamatan Ampenan. Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021.

Terduga pelaku telah dibawa aparat kepolisian Polsek Ampenan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu (10/9/2022) lalu. Namun, antara orang tua korban dan terduga pelaku telah sepakat berdamai dengan sejumlah pertimbangan.

1. Orang tua korban tidak mau melaporkan dugaan pelecehan seksual

Orang tua korban menunjukkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani terduga pelaku. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Orang tua korban menunjukkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani terduga pelaku. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (13/9/2022) mengatakan pada Sabtu (10/9/2022), Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku sekitar pukul 16.00 - 17.00 Wita. Namun, menjelang magrib, orang tua korban bernama Boby, mengatakan kepada polisi tidak mau melaporkan kejadian tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan lain.

"Kami dari kepolisian Polresta Mataram menyatakan atau memberitahukan bahwa sampai detik ini tidak ada laporan resmi ke Polresta Mataram terkait dengan peristiwa pelecehan tersebut. Namun bilamana ada kejadian atau ada yang merasa keberatan, dan mengetahui adanya peristiwa pelecehan, silakan melapor ke kami," kata Kadek.

2. Akan respons laporan masyarakat

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Dok. Polresta Mataram)
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Dok. Polresta Mataram)

Kadek menegaskan pihaknya akan merespons laporan yang berasal dari masyarakat. Apakah nantinya laporan tersebut berjalan atau tidak, maka akan disesuaikan dengan regulasi yang ada

"Selama bukti kuat, bahwa peristiwa terjadi, dan alat buktinya kuat terduga tersangkanya kita akan proses," tegasnya.

3. Terduga pelaku meraba area sensitif korban

google
google

Sementara itu, orang tua korban bernama Boby menjelaskan kejadian dugaan Pelecehan seksual terhadap anaknya tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu. Saat itu, anaknya masih berusia 10 tahun. Sekarang anaknya sudah berusia 11 tahun.

Boby mendapatkan informasi dari istrinya bahwa anaknya mendapatkan pelecehan seksual oleh terduga pelaku yang sehari-hari menjual cilok di perumahan yang berada di wilayah kecamatan Ampenan. Berdasarkan penuturan sang istri, payudara anaknya dipegang oleh terduga pelaku.

"Saya tanya anak saya, betul seperti itu. Kejadiannya sekitar Desember tahun lalu. Kebetulan tiap hari penjual cilok datang ke sana. Saat datang, saya bawa ke rumah saya. Beberapa waktu demikian dia ngaku," katanya

Kemudian datang aparat kepolisian dari Polsek Ampenan. Karena situasi tidak kondusif di rumahnya, sehingga ia meminta aparat kepolisian mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Pada saat itu hadir juga istri terduga pelaku. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, dia punya bayi yang baru berumur 1 tahun. Terduga pelaku dan istrinya saat ini tinggal di kos-kosan.

"Karena dia minta damai, kami setuju damai tapi jangan mengulangi lagi. Saya yang minta dia dikeluarkan. Dia juga buat surat pernyataan," tandas Boby.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

7 Cara Simpel Meningkatkan Rasa Syukur agar Hidup Lebih Tenang

06 Jun 2026, 22:00 WIBNews