Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Korupsi Aset NCC, Kejaksaan Periksa TGB

Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) M. Zainul Majdi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Pemprov NTB bekerja sama dengan PT Lombok Plaza untuk pengelolaan aset seluas 3 hektare di lahan eks Labkesda. TGB diperiksa penyidik dari siang hingga malam dan keluar sekitar pukul 20.00 WITA. TGB keluar lewat pintu belakang Kejati NTB dan naik kendaraan dengan nomor polisi DR 1676 BW.

1. Keterangan TGB diperlukan

Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Indra HS. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Indra HS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Tim Penyidik Kasus NCC, Indra HS mengatakan bahwa keterangan dari eks Gubernur NTB TGB M. Zainul Majdi sangat diperlukan oleh penyidik. Sebelumnya, Indra mengatakan TGB belum dilakukan pemeriksaan hari ini. Tetapi ternyata, TGB telah dimintai keterangan sejak siang hingga malam.

Dia mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada TGB untuk dimintai keterangan. "Informasinya kita perlukan. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan kita lakukan pemeriksaan," kata Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Indra HS di Kantor Kejati NTB, Kamis (13/2/2025).

2. Gubernur punya kewenangan dan kekuasaan melakukan perjanjian pemanfaatan BMD

Mantan Sekda NTB inisial RHS mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus aset NCC, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Mantan Sekda NTB inisial RHS mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus aset NCC, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Indra menjelaskan Gubernur punya kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan perjanjian pemanfaatan barang milik daerah (BMD) kepada pihak lain. Sehingga keterangan dari eks Gubernur NTB periode 2008-2018 itu diperlukan oleh penyidik Pidsus Kejati NTB.

"Kalau indikasi aliran dana belum kita temukan," terangnya.

Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada masa kepemimpinan TGB menandatangani memorandum of understanding (MoU) pengelolaan aset di Jalan Bung Karno Kota pada 2013 silam. PT Lombok Plaza merupakan investor yang memenangkan beauty contest pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare lebih.

Sesuai rencana, investor akan membangun NTB Convention Center (NCC) dengan investasi lebih dari Rp400 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada progres pembangunan NCC.

3. Kejati NTB telah tetapkan dua tersangka

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB berinisial RHS sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Kamis (13/2/2025). Foto istimewa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB berinisial RHS sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Kamis (13/2/2025). Foto istimewa

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yaitu Eks Direktur PT Lombok Plaza inisial DS dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) NTB inisial RHS. DS lebih dulu ditetapkan tersangka pada 7 Januari 2025 dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

Sedangkan RHS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati NTB pada Kamis (13/2/2025). Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda NTB, Kepala Dinas Dikpora NTB dan Asisten I Setda NTB itu langsung ditahan di Lapas Praya, Lombok Tengah.

Dalam pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan NCC, PT. Lombok Plaza yang menjadi mitra Pemda membangun gedung pengganti di tempat lain. Sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB), bangunan gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.

"Namun Pemda dalam hal ini menerima aset sebesar Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang seharusnya sesuai rencana anggaran biaya pembangunan Labkesda itu sebesar Rp12 miliar. Ini diterima oleh Pemda sebesar Rp6,5 miliar," kata Indra

Nilai pembangunan gedung pengganti Labkesda sebesar Rp12 miliar merupakan kesepakatan antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza selaku mitra Pemda. Hal itu juga mengacu Permenkes Nomor 605 Tahun 2008. Dinas PU juga telah menghitung RAB untuk gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.

"Namun dalam perjalannya dibangun hanya senilai Rp6,5 miliar dan diserahterimakan sebesar Rp6,5 miliar," jelasnya.

Dari pembangunan gedung pengganti Labkesda, masih ada kekurangan sebesar Rp5,5 miliar. Tersangka RHS menerima serah terima gedung pengganti Labkesda saat menjabat Sekda NTB pada 2016.

Tersangka menerima gedung pengganti Labkesda yang telah dibangun PT Lombok Plaza yang nilainya hanya Rp6,5 miliar.
"Jadi dia menerima aset Pemda yang kurang tadi. Seharusnya diterima adalah Rp12 miliar," jelas Indra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Eliminasi Anjing Liar Agresif yang Menggigit Warga Lotim Terkendala Aturan

24 Sep 2025, 12:14 WIBNews