Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Warga NTT Dianiaya Oknum Polisi Mabuk Pakai Popor Senjata Api SS1

IMG_20250608_171944.jpg
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya sih...
  • Anggota polisi mabuk Miras menganiaya dua warga sipil dengan popor SS1, menyebabkan luka pada korban.
  • Kasus akan diproses hukum dan etik melalui sidang Kode Etik Profesi Polri serta penyelidikan pidana penganiayaan.
  • Polda NTT mengimbau masyarakat agar melaporkan tindakan anggota yang tidak mencerminkan institusi Polri dan menegaskan akan menindak tegas pelanggaran tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Akmal Fajri Suksin, anggota polisi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menganiaya dua warga sipil menggunakan popor senjata api laras panjang jenis SS1. Akmal telah ditahan usai melakukan perbuatan yang tak pantas pada Minggu (30/11/2025) sore.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyebut peristiwa yang mencoreng citra kepolisain ini terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Sikka. Oknum polisi ini, kata dia, tidak hanya menganiaya tetapi juga merusak pintu rumah korban pada saat kejadian tersebut.

1. Sedang mabuk miras

IMG_20250826_144604.jpg
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Henry mengungkap pelaku yang adalah anggota Satuan Polairud Polres Sikka ini dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) lalu menganiaya Haritina (29) dan Yardi (30).

Kakak beradik yang menjadi korban ini mendapat sejumlah luka karena dipukuli dengan popor SS1. Jari tengah Haritina mengalami memar dan Yardi juga mengalami luka ringan. Akmal dan senjata api dinasnya sudah diamankan.

"Pelaku mabuk dan begitu dilaporkan korban, Propam langsung ke TKP, mengamankan oknum tersebut, menyita senjata api dinas, dan membawa pelaku ke Polres Sikka. pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif," tandas Henry, Senin (1/12/2025).

2. Diproses hukum dan etik

IMG_20250608_171927.jpg
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kasus ini, jelas dia, akan diproses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEP) sekaligus penyelidikan pidana penganiayaan. Langkah ini menindaklanjuti laporan korban wanita usai peristiwa tersebut melalui aplikasi Dumas Presisi Propam Polri dengan kode pengaduan D3GM30NOV.

Polda NTT, lanjutnya, mengapresiasi langkah berani ini dan akan menjamin setiap aduan juga perlindungan korban. Ia menegaskan perbuatan Akmal terhadap masyarakat sipil ini tidak mencerminkan institusi Polri.

"Setiap pelanggaran, terutama yang dilakukan dalam kondisi mabuk dan melibatkan kekerasan terhadap masyarakat, akan diproses tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

3. Imbauan kepada masyarakat

IMG_20250708_130503.jpg
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor tindakan anggota yang tidak mencerminkan insitusi Polri. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dan melaksanakan pengawasan internal lebih ketat untuk menjaga Marwah insitusi.

"Kami ingin membangun Polri yang humanis, transparan, dan dipercaya. Kami pastikan, setiap anggota yang melanggar, apalagi dalam kondisi mabuk dan melakukan kekerasan, akan diproses tegas tanpa kompromi," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Jaksa Periksa 16 Anggota DPRD NTB Soal Penyidikan Kasus Dana Siluman

01 Des 2025, 20:28 WIBNews