Kupang, IDN Times - Satgas Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar 27 kasus praktik ilegal atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum NTT selama Februari - Mei 2026.
Dalam serangkaian kasus penyimpangan BBM di berbagai daerah ini, terdapat keterlibatan 2 oknum polisi yakni Danki Brimob dan seorang Kanit Paminal di NTT.
Kasus ini dibuka oleh Polda NTT dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Selasa (5/5/2026). Konferensi ini dihadiri oleh Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, serta Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana.
