Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Polisi Lalu Lintas di NTT Dipecat karena Seks Sesama Jenis

Personel Sat Lantas Polres Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Kupang, IDN Times - Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Pemecatan ini dilakukan karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik berat yakni hubungan seks sesama jenis. 

Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Pol Henry Novika Chandra, membenarkan keputusan tersebut pada Sabtu malam (22/3/2025). Ia menyebutkan bahwa sidang etik terhadap kedua anggota berlangsung di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis (20/3/2025).

1. Proses sidang kode etik Polda NTT

Ilustrasi polisi dipecat karena seks semasa jenis. (pexels.com/Kindel Media)

Dua anggota yang diberhentikan adalah Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, serta IPDA H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Keduanya menjalani sidang etik secara bergantian dalam satu hari.

Brigpol L disidang dalam sesi pertama pukul 09.00–11.00 WITA. Ia dijatuhi sanksi PTDH karena melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang menilai Brigpol L tidak jujur selama pemeriksaan dan tindakannya dinilai mencoreng citra Polri.

"Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025," ujar Henry.

2. Proses sidang etik kedua

Ilustrasi Polri pecat polisi tak jaga keutuhan rumah tangga. (pexels.com/Timur Weber)

Sesi sidang kedua pukul 11.00–13.00 WITA digelar untuk IPDA H, yang juga menerima keputusan serupa. Menurut Henry, IPDA H dinilai tidak menjaga citra institusi serta tidak menjaga keutuhan rumah tangganya.

"Sidang etik memutuskan PTDH terhadap IPDA H melalui PUT KKEP/12/III/2025," tambahnya.

Henry menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

"Meski IPDA H memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan," katanya.

3. Polda NTT ingatkan anggotanya menjaga disiplin dan etika profesi

Ilustrasi Polri pecat polisi yang seks sesama jenis.(pexel.com/Kindel Media)

Ia pun mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin dan etika profesi.

"Kami mengimbau seluruh anggota Polri agar selalu berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap tindakan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us