Dua Polisi di Kota Bima Dipecat Gegara Pelanggaran Berat

Kota Bima, IDN Times - Terbukti melakukan pelanggaran berat, dua anggota Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD), Senin (19/5/2025). Mereka adalah Aipda Muhammad Suwarto Anwar dan Bripka Muhammad Amirul Alam.
Pelaksanaan PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/188/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang PTDH terhadap Aipda Muhammad Suwarto Anwar, serta Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/304/IV/2025 tanggal 24 April 2025 tentang PTDH terhadap Bripka Muhammad Amirul Alam.
1. Dua anggota yang dipecat tak hadir

Karena kedua personel yang dijatuhi sanksi PTDH itu tidak hadir, sehingga upacara dilakukan secara in absentia. Dalam prosesi tersebut, petugas membawa foto masing-masing personel ke hadapan Inspektur Upacara sebagai simbolisasi pelaksanaan PTDH.
"Melalui upacara PTDH in absentia ini, dua personel Polres Bima Kota secara resmi telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat pimpin upacara PTHD, Senin (19/5/2025).
2. Kapolres akui tak ingin kehilangan anggota

Kapolres mengatakan, upacara PTHD ini sebenarnya tidak dilakukan jika anggota Polri mampu mengendalikan diri, menjunjung tinggi nilai sebagai insan bayangkara serta menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.
"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, terlebih melalui proses PTDH," ujarnya.
Namun karena ulah dua anggota yang mencoreng institusi Polri, sehingga harus diambil langkah tegas sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan, khususnya terhadap anggota yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
3. Anggota diharapkan junjung tinggi integritas

Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi anggota Polres Bima Kota sehingga tetap disiplin dan tidak melanggar hukum terutama tindakan desersi dan penyalahgunaan narkoba. Kemudian tidak melanggar kode etik profesi Polri yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh anggota untuk mencintai profesi dan keluarga, serta bekerja dengan penuh integritas.
“Cukuplah dua personel kita diberhentikan hari ini. Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa. Bekerjalah dengan baik, karena jika kita berbuat yang terbaik, maka yang terbaik pula yang akan datang menghampiri kita,” pungkasnya.