Ilustrasi limbah B3 (https://dlh.bulelengkab.go.id)
Hairul mengatakan niat Pemda membangun KIHT di Eks Pasar Paokmotong adalah menyejahterakan masyarakat. Tetapi yang menjadi persoalan, masyarakat menyoroti soal dugaan pelanggaran UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang Perindustrian dan Perda RTRW Lombok Timur.
"Mungkin anggapan masyarakat dengan hadirnya kawasan industri ini akan ada pabrik besar, kebisingan seperti di daerah yang lain. Kemudian banyak limbah-limbah yang akan dihasilkan pabrik ini, sehingga masyarakat merasa terancam," katanya.
Kemudian, bangunan KIHT lebih tinggi daripada permukiman warga, dikhawatirkan menjadi sumber banjir saat hujan. Sehingga warg meminta saluran dan jalan diperbaiki. Mengenai dugaan pelanggaran RTRW, mantan Wakil Bupati Lombok Timur ini mengatakan bahwa memang sesuai Perda No. 2 Tahun 2012, bahwa kawasan industri di Lombok Timur ada di Kecamatan Labuhan Haji, Pringgabaya, Sakra Timur dan Keruak.
Sementara, lokasi pembangunan KIHT yang sekarang bukan kawasan industri. "Tetapi kita juga harus bisa menjelaskan bahwa KIHT ini industri yang tidak menimbulkan residu yang berbahaya bagi masyarakat. Tidak ada sampah busuk ditimbulkan, tidak ada residu minyak dari mesin - mesin yang ditimbulkan. Tetapi namanya kajian ini perlu kita jelaskan kepada masyarakat," ujarnya