Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mengumpulkan pajak sebesar Rp1,49 triliun di wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pajak tersebut terkumpul selama lima bulan, sejak Januari hingga Mei 2024. Kepala Kanwil DJP Nusra Samingun menyebutkan target penerimaan pajak di wilayah NTB pada 2024 sebesar Rp4,35 triliun.
"Sampai periode Januari - Mei 2024, penerimaan pajak pada Provinsi NTB tumbuh positif 19,64% dengan merealisasikan capaian penerimaan pajak sebesar Rp1,49 triliun atau 34,23% dari target sampai dengan akhir tahun 2024 Rp 4,35 triliun," sebutnya.
