Dipecat Buntut Kematian Brigadir Nurhadi, 2 Perwira Polda NTB Banding

Mataram, IDN Times - Dua perwira Polda NTB inisial Kompol IMYPU dan Ipda HC mengajukan banding atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Keduanya dipecat dari dinas kepolisian buntut kematian Brigadir Nurhadi. di Gili Trawangan Lombok Utara pada 16 April lalu.
Kompol IMYPU, Ipda HC dan Brigadir Nurhadi merupakan anggota Paminal Bidpropam Polda NTB. Pada 16 April lalu, mereka pesta-pesta bersama perempuan pada salah satu vila private di Gili Trawangan.
"Jadi sidang kode etik memang putusannya PTDH. Yang bersangkutan banding," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Sabtu (5/7/2025).
1. Banding Ipda HC ditolak, Kompol IMYPU banding ke Mabes Polri

Kholid menjelaskan Kompol IMYPU mengajukan banding ke Mabes Polri karena pangkatnya perwira menengah (pamen). Sedangkan IPDA HC mengajukan banding ke Polda NTB.
Hasil putusan Menjelis Komisi Kode Etik Polda NTB menolak permohonan banding Ipda HC. "Karena yang satu pangkatnya pamen (Kompol IMYPU) sehingga nanti bandingnya di Mabes Polri," jelas Kholid.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, Senin, 27 Mei 2025 lalu, Kompol IMYPU dan Ipda HC dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri.
Sidang KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
2. Keduanya melakukan perbuatan tercela

Keduanya melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri.
Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri.
3. Kompol IMYPU dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Brigadir Nurhadi

Selain dipecat dari anggota Polri, Kompol IMYPU dan Ipda HC kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan kematian Brigadir Nurhadi. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB juga menetapkan seorang perempuan inisial M, yang merupakan rekan wanita dari Kompol IMYPU.
Kholid menegaskan Polda NTB berkomitmen transparan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kasus ini diambil alih Polda NTB yang sebelumnya ditangani Polres Lombok Utara karena adanya kejanggalan terkait penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
"Itu sebagai upaya komitmen kami bahwa kami serius menangani ini. Jadi yang awalnya dua kali ditolak autopsinya, kita coba bujuk (keluarga korban) untuk lakukan ekshumasi sehingga bisa menangani kasus ini dengan serius," jelasnya.
Dia menambahkan perkara ini sedang dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB masih menunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan. Apakah nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap atau ada yang perlu dipenuhi kembali, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan.
Polda NTB sebelumnya membongkar makam Brigadir Nurhadi di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Kamis (1/5/2025), untuk keperluan autopsi yang melibatkan Tim Forensik Mabes Polri, RS Bhayangkara, serta akademisi forensik dari Universitas Mataram.
Langkah ini diambil setelah keluarga sebelumnya menolak dilakukan autopsi. Namun untuk mengungkap dugaan adanya kejanggalan atas kematian korban yang sebelumnya ditemukan meninggal di kolam renang vila di Gili Trawangan supaya terang benderang. Berdasarkan hasil autopsi, sebelum meninggal di dalam kolam, Brigadir Nurhadi mengalami pencekikan.