Bima,IDN Times - Tersangka AR akhirnya ditahan oleh jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IB Bima, Senin (27/11/2023) kemarin. Dia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito dan kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Sape Bima selama periode 2014-2017.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Deby F Fauzi yang dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap AR. Dia akan menjalani penahanan perdana hingga 20 hari kedepan di Rutan Kelas IB Bima.
"Tersangka AR ditahan terhitung mulai Senin (27/11/2023) kemarin,” kata Deby F Fauzi dikonfirmasi Selasa (28/11/2023).
