Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.602.931. Angka ini mengalami kenaikan Rp158.864 dari UMP 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067.
Sidang pembahasan UMP yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, I Gede Putu Aryadi, berlangsung pada Jumat (6/12/2024).
"Kenaikan ini mengacu formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yaitu sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya. Ini juga sesuai arahan Presiden," kata Aryadi.