Mataram, IDN Times - Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akan diberlakukan pada Senin (19/9/2022) dini hari atau mulai pukul 00.00 waktu setiap daerah. Kebijakan ini merupakan imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.
Kenaikan tarif yang akan diberlakukan secara nasional itu sebesar 11.79% dari tarif sebelumnya. Ketua Dewan Pembina DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Bambang Haryo Soekartono menilai bahwa kenaikan tarif ini sangat minim. Menurutnya seharusnya kenaikan tarif di atas 35%.