Dari Tersangka Jadi Prajurit, SKCK ADO Disorot Kodam Udayana

- TNI AD menyoroti penerbitan SKCK oleh Polda NTT untuk Aloysius Dalo Odjan, buronan kasus pemerkosaan anak, karena diterbitkan setelah ia berstatus tersangka dan digunakan untuk seleksi prajurit.
- ADO sempat dilantik sebagai prajurit TNI AD namun statusnya dianulir sejak awal proses rekrutmen setelah ditemukan ketidaksesuaian dokumen, sehingga dikembalikan menjadi warga sipil.
- ADO kini ditahan dan dijerat pasal pemerkosaan anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara sesuai KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Kupang, IDN Times - TNI Angkatan Darat kembali menyoroti penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan Aloysius Dalo Odjan (ADO), buronan dugaan pemerkosaan anak asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). SKCK ini diterbitkan Polda NTT kemudian digunakan ADO saat mengikuti seleksi TNI AD.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menyoroti ketidaksesuaian antara isi status ADO sebagai buronan dengan SKCK yang diterbitkan Polda NTT ini sehingga digunakan untuk seleksi prajurit.
1. SKCK terbit usai ada penetapan tersangka

Ia juga membeberkan kronologi yang memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses administrasi ADO yakni laporan polisi dibuat pada 31 Agustus 2025, ADO ditetapkan sebagai tersangka 23 September 2025, SKCK diterbitkan oleh Polda NTT 3 Oktober 2025, kemudian ADO menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober 2025. Artinya, SKCK diterbitkan setelah ADO berstatus tersangka yang dipakainya mendaftar TNI.
“Dari hasil pendalaman ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan dalam SKCK dengan kondisi hukum yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Kemudian pada saat seleksi berlangsung, seluruh dokumen termasuk SKCK dinyatakan lengkap sehingga ADO dapat mengikuti seluruh tahapan hingga dinyatakan lulus.
Setelah kasus ini mencuat ke publik, pihaknya melakukan penelusuran lanjutan hingga akhirnya SKCK ADO dicabut pada 4 Maret 2026.
TNI AD menegaskan akan menjadi kewenangan pihak kepolisian bila terjadi dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan maupun penggunaan SKCK.
“Untuk aspek penerbitan maupun penggunaan SKCK, menjadi ranah aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian,” kata Widi.
2. Sebut dianulir sebagai prajurit dalam seleksi

Widi dalam keterangan yang sama menegaskan ADO bukan dipecat dari TNI AD melainkan dibatalkan sejak awal proses rekruitmennya sesuai perubahan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) soal tidak sahnya pengangkatan ADO sebagai Prajurit Dua (Prada).
“Status yang bersangkutan dianulir sejak awal seleksi, sehingga dikembalikan menjadi warga sipil,” tegasnya dalam keterangan yang sama.
ADO sebelumnya adalah peserta Dikmata TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 dan sempat dilantik sebagai prajurit pada 4 Februari 2026.
Kasusnya baru mencuat setelah ramai di media sosial, hingga akhirnya TNI melakukan penelusuran dan membatalkan statusnya.
3. Terancam pidana 15 tahun

ADO sendiri dilaporkan keluarga korban MGL (16) pada 31 Agustus 2025 atas dugaan pemerkosaan yang ia lakukan terhadap anak itu. Ia saat itu bertemu siswi itu yang baru selesai mengurus ijazah dan menawarkan tumpangan pulang. Namun begitu ia membawa korban ke rumahnya lalu melakukan persetubuhan tersebut.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra menyatakan ADO sudah ditahan usai diserahkan ke Polres Flores Timur dan menjalani proses hukumnya.
ADO dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.














.png)



