Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dana Transfer Dipotong Rp1 Triliun, NTB Jangan Naikkan Tarif Pajak

IMG_20251113_115105_322.jpg
Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota tidak menaikkan tarif pajak imbas pemotongan dana transfer oleh pemerintah pusat. Pemda di NTB diingatkan agar tidak berinovasi menaikkan tarif pajak daerah demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk menutupi dana transfer yang dipotong oleh pemerintah pusat.

Khusus untuk Pemprov NTB, pemerintah pusat memotong dana transfer sebesar Rp1 triliun pada tahun 2026. Hal ini menyebabkan celah fiskal daerah semakin sempit pada tahun depan.

"Jadi jangan kemudian menaikkan pajak di daerah yang untuk pembangunan daerah tapi dibebankan kepada masyarakat. Tentu itu (menaikkan pajak daerah) bukan jadi pilihan. Karena itu membebani rakyat," kata Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (13/11/2025).

1. Inpres dan Banpres masih terbuka untuk daerah

IMG-20251113-WA0050.jpg
Rombongan Banggar DPR RI menggelar pertemuan dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Mataram, Kamis (13/11/2025). (dok. Pemprov NTB)

Meski pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah pada 2026, dia mengatakan masih ada sumber dana dari pusat yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, irigasi dan sektor kesehatan melalui Instruksi Presiden (Inpres) dan Bantuan Presiden (Banpres). Pemda dapat mengusulkan pembangunan infrastruktur dan non infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat melalui kementerian terkait.

"Khususnya di NTB, infrastruktur yang belum terpenuhi maupun non infrastruktur bisa dimintakan ke pusat tapi tidak melalui DAK. Tapi melalui Inpres atau Banpres kayak bantuan jalan, irigasi dan kesehatan," terangnya.

2. Dana pembangunan harus dinikmati masyarakat

IMG-20251113-WA0054.jpg
Rombongan Banggar DPR RI menggelar pertemuan dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Mataram, Kamis (13/11/2025). (dok. Pemprov NTB)

Jazilul menjelaskan tujuan kunjungan Banggar DPR RI ke NTB untuk memastikan sekaligus koordinasi terkait kebijakan fiskal. Dia mengatakan ada perubahan kebijakan dana transfer ke daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tetapi bersamaan dengan itu, presiden juga membuat kebijakan terkait Inpres dan Banpres yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah mengusulkan program atau kegiatan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

"Pertemuan hari ini setidaknya mengkonsolidasi supaya kegiatan transfer daerah melibatkan perusahaan-peruaahaan lokal, bahan-bahan lokal sekaligus persiapan yang matang dengan daerah. Supaya uang atau pembangunan di daerah dinikmati oleh orang di daerah," kata dia.

3. RAPBD NTB 2026 anjlok imbas pemotongan dana transfer

IMG_20251107_160440_836.jpg
Rapat Paripurna penyampaian KUA dan PPAS APBD NTB 2026 di Mataram, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pendapatan daerah dari dana transfer pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) NTB 2026 dipangkas pemerintah pusat sebesar Rp1 triliun lebih. Hal ini menyebabkan RAPBD NTB 2026 anjlok menjadi Rp5,5 triliun lebih.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dalam Rancangan KUA dan PPAS APBD NTB 2026, Jumat (7/11/2025) lalu menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 5.490.353.337.713 atau Rp5,4 triliun. Besar pendapatan daerah terjadi penurunan sebesar 15,40 persen dibandingkan dengan APBD 2025 yang sebesar Rp 6.489.786.120.531 atau Rp6,4 triliun.

Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) dianggarkan naik sebesar 5,39 persen yang semula pada APBD 2025 berjumlah Rp2.809.270.382.230 atau Rp2,8 triliun menjadi sebesar Rp 2.960.753.601.256 atau Rp2,9 triliun.

Sementara, pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat dianggarkan turun sebesar 29,01 persen yang semula pada APBD 2025 berjumlah Rp3.498.464.336.475 atau Rp3,4 triliun menjadi Rp2.483.569.768.457 atau Rp2,4 triliun. Artinya, terjadi penurunan pendapatan transfer sebesar Rp1 triliun dibandingkan APBD 2025.

Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan turun sebesar 74,72 persen dari APBD 2025 sebesar Rp182.051.401.826 atau Rp182 miliar menjadi sebesar Rp46.029.968.000 atau Rp46 miliar pada APBD 2026.

Sementara itu, belanja daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp5.556.280.810.675 atau Rp5,5 triliun. Belanja daerah pada RAPBD 2026 berkurang sebesar Rp940.382.007.229 atau Rp940 miliar dari anggaran pada APBD 2025 sejumlah Rp6.496.662.817.904 atau Rp6,4 triliun. Sehingga belanja daerah pada RAPBD 2026 berkurang sebesar 14,47 persen.

Dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2026, terdapat defisit anggaran sebesar Rp65.927.472.962 atau Rp5 miliar setelah pendapatan dikurangi belanja, serta pembiayaan netto minus sebesar Rp37.798.725.992 atau Rp37,7 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan minus Rp103.726.198.954 atau Rp103 miliar. Untuk itu, Wagub yang biasa disapa Dinda itu mengajak DPRD NTB bersama-sama membahas dan menyepakati postur KUA dan PPAS APBD 2026 secara realistis dan proporsional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Dana Transfer Dipotong Rp1 Triliun, NTB Jangan Naikkan Tarif Pajak

13 Nov 2025, 20:47 WIBNews