Mataram, IDN Times - Pencoretan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB sebesar Rp120 miliar dalam APBD Perubahan 2026 menuai polemik. Kalangan DPRD NTB meminta inspektorat memberikan penjelasan terkait hasil review yang telah dilakukan.
Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman menjelaskan pencoretan dana Pokir seratusan miliar itu merupakan tindaklanjuti dari hasil evaluasi tata kelola dan mencegah terjadinya korupsi. Pencoretan dana Pokir itu juga dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan DPRD NTB.
Pada 2 - 3 September 2026 lalu, KPK menggelar rapat tertutup dua hari dengan Pemprov, DPRD, serta bupati/wali kota NTB untuk mengevaluasi tata kelola dan mencegah korupsi setelah OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
