Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMKM) tahun 2026 di 10 Kabupaten/Kota di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan UMK 10 kabupaten/kota tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025) setelah menerima usulan dari Bupati dan Wali Kota se-NTB.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muslim menjelaskan penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2026 di NTB sesuai tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat yaitu paling lambat 24 Desember 2025. Pemprov NTB sendiri telah menetapkan Upah Minimum (UMP) 2026 pada 22 Desember 2025.
"UMK kabupaten/kota sudah ditetapkan pak Gubernur kemarin. Keputusan Gubernur itu mulai berlaku pada 1 Januari 2026," kata Muslim dikonfirmasi IDN Times, Kamis (25/12/2025).
