Mataram, IDN Times - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah (Zul - Rohmi) akan berakhir pada 19 September 2023. NTB akan menggelar pemilihan gubernur (Pilgub) dalam Pilkada serentak yang direncanakan di bulan September 2024.
Sehingga akan terjadi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB lebih dari setahun. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Presiden nantinya akan menunjuk Penjabat Gubernur NTB. Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menyebutkan ada sejumlah nama pejabat daerah yang memenuhi kriteria menjadi Penjabat Gubernur.