Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Buronan Kasus Korupsi Proyek DPRD Madiun Ditangkap di Mataram

Buronan Kasus Korupsi Proyek DPRD Madiun Ditangkap di Mataram
Jaksa yang tergabung dalam Tim Tabur Kejagung dalam kegiatan penangkapan buronan terpidana korupsi Gedung DPRD Madiun Moh Shonhaji (kiri) di rumahnya di Mataram, NTB, Rabu malam (31/8/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
Share Article

Mataram, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana perkara korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji. Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Kamis, menjelaskan, Moh Shonhaji yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur ini ditangkap Tim Tabur pada Rabu malam (31/8/2022), sekitar pukul 20.30 wita.

1. Terpidana sejak tahun 2017

Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel
Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Moh Shonhaji, pria asal Surabaya, Jawa Timur, berusia 47 tahun, ini tercatat sebagai narapidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya, tanggal 16 Oktober 2017.

"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumah di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram," kata Sumedana seperti dikutip dari Antara pada Kamis (1/9/2022).

2. Rugikan negara Rp1,065 miliar

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).
Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Dalam putusan majelis hakim, jelas Sumedana, Moh Shonhaji terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fisik yang telah merugikan negara senilai Rp1,065 miliar.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Sumedana yang pernah bertugas sebagai Kepala Kejari Mataram.

3. Terbukti bersalah

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp312 juta subsider 3 tahun penjara. Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Shonhaji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap dia.

4. Ditetapkan sebagai DPO

Ilustrasi pencarian (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pencarian (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Sumedana mengungkapkan bahwa Shonhaji masuk dalam DPO Kejati Jawa Timur karena tidak memenuhi panggilan secara patut untuk proses eksekusi penahanan sesuai putusan hakim.

Status DPO kejaksaan Shonhaji kemudian terbit terhitung sejak putusan pengadilan berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

5. Pihak yang terlibat korupsi

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan 6 terdakwa, termasuk Hedi Karnowo, Direktur PT AJP selaku pemenang lelang, sekaligus sebagai Jastice Collabolator (JC) atau yang pertama kali melporkannya ke Kajati Jatim pada 2016.

Para terdakwa lainnya di antaranya,  Agus Sugijanto, PPKm selaku PA (pengguna Anggaran) yang menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan); Widi Santoso, PPTK (pejabat pelaksana teknik kegiatan) yang menjabat selaku Kasubag Sekwan; Aditya Nerviadi (Project Manager) PT Aneka Jasa Pembangunan; Iwan Suwasana, wakil Manager PT Parigraha Konsultan yang masih saudara dengan terdakwa Sumanto selaku Direktur Manajemen Kontruksi (MK) PT Parigraha Konsultan dan Moch. Shonaji serta Kaiseng, Keduanya selaku pelaksana proyek, sesuai dengan surat kuasa berdasarkan Akta Notaris dari Direktur PT AJP.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Bobot 1,1 Ton, Siloam Jadi Sapi Kurban Prabowo di Masjid Muhammadiyah Kupang

26 Mei 2026, 18:46 WIBNews