Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Ngada Copot Sekda Usai Dilantik tanpa Izin Gubernur NTT

Bupati Ngada Copot Sekda Usai Dilantik tanpa Izin Gubernur NTT
Bupati Ngada Raymundus Bena. (Dok Prokopim Kabupaten Ngada)
Intinya Sih
Timeline
Gini Kak
Sisi Positif
  • Bupati Ngada Raymundus Bena mencabut keputusan pengangkatan Sekda Yohanes Capistrano Watu Ngebu karena pelantikan dilakukan tanpa koordinasi dengan Gubernur NTT dan melanggar ketentuan peraturan pemerintah.
  • Pemkab Ngada dan Pemprov NTT menggelar dua kali pertemuan hingga sepakat membatalkan pelantikan Sekda, lalu menyiapkan usulan penjabat serta tiga calon Sekda definitif sesuai rekomendasi BKN.
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena sempat memperingatkan Bupati Ngada agar mencabut keputusan dalam tujuh hari, dengan ancaman rekomendasi pemberhentian sementara jika tidak dipatuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Bupati Ngada Raymundus Bena akhirnya memilih mencabut keputusannya mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu dari pelantikan yang dilakukannya 6 Maret 2026 lalu. Pelantikan itu sempat memantik kecaman Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, akibat tidak ada konfirmasi.

“Bupati Ngada telah mencabut Keputusan Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda karena belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan, Prisila Parera dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).

1. Tak sesuai peraturan pemerintah

IMG_20260308_152149.jpg
Suasana Bupati Ngada Raymundus Benar melantik Sekda Ngada definitif. (Dok Prokopim Kabupaten Ngada9

Prisila menyebut pencabutan keputusan ini dilakukan demi menegakkan aturan serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Ngada. Sebab sebelumnya, jelas dia, pelantikan itu dinilai tak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 127 ayat (3) yang mengatur kewajiban koordinasi dengan gubernur.

Sementara Bupati Raymundus sebelumnya melantik Yohanes sebagai Sekda Ngada tanpa melalui koordinasi, lanjutnya, padahal Gubernur NTT telah lebih dulu meminta agar diajukan tiga nama calon Sekda.

Begitu pun dengan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sempat kedaluwarsa pada 2 Maret 2026, sebelum akhirnya diperpanjang pada 4 Maret 2026.

“Setelah menerima perpanjangan Pertek, Bupati belum melakukan koordinasi dengan gubernur sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

2. Dibahas dua pemda

ilustrasi materi rapat (pixabay.com/Pexels)
ilustrasi materi rapat (pixabay.com/Pexels)

Akibat polemik tersebut pun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT saling bertemu pada 11 dan 13 Maret 2026 dan melakukan perundingan bersama. Hasil akhirnya adalah menganulir atau mencabut pengangkatan Yohanes sebagai Sekda Ngada. Pencabutan resmi dilakukan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

"Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan Bupati Ngada harus membatalkan keputusan pengangkatan Sekda yang sebelumnya telah diterbitkan," tandasnya.

Selanjutnya Pemkab Ngada akan mengusulkan penjabat (Pj) Sekda sekaligus tiga nama calon Sekda definitif kepada gubernur sesuai rekomendasi BKN.

“Ini menjadi pembelajaran penting agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku, dengan komunikasi yang baik antar pihak,” ujarnya.

3. Gubernur NTT sempat ancam copot Bupati Ngada

FB_IMG_1772098551471.jpg
Gubernur NTT Melki Laka Lena saat membuka gerai NTT Mart di Kabupaten Ngada. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

Sebelumnya Gubernur NTT melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT Yos Rasi menyebut Bupati Raymundus melakukan pelanggaran administrasi pemerintahan. Ia juga menyebut ini pelanggaran ini mengakibatkan pelantikan itu tidak sah dan harus dibatalkan.

Ia juga membenarkan soal Gubernur Melki telah memerintahkan Bupati Raymundus untuk mencabut keputusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak surat perintah diterima.

“Jika dalam batas waktu itu tidak dilakukan pencabutan, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More