Kupang, IDN Times - Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kanisius Tuaq, telah memecat empat aparatur sipil negara (ASN) dalam kurun Januari hingga Februari 2026. Pemecatan atau sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini dominan kasus perselingkuhan kemudian pelanggaran disiplin.
Bupati Kanis Tuaq menyatakan ini di hadapan para ASN dan pemimpin organisasi perangkat daerah saat memimpin apel kesadaran di halaman Kantor Bupati Lembata, Senin (23/2/2026). Pemkab Lembata, kata dia, tak akan mentolerir pelanggaran disiplin, apalagi yang mencederai etika dan moral aparatur.
“Pemerintah Kabupaten Lembata tidak mentolerir ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran disiplin lainnya,” tegasnya.
