Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB berinisial RHS sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2025), RHS langsung ditahan.
"Hari ini, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan RHS sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung diperiksa kembali sebagai tersangka. Saat ini, RHS sudah ditahan di Lapas Praya, Lombok Tengah," ujar Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, Kamis (13/2/2025).
![[BREAKING] Mantan Sekda NTB Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset NCC](https://image.idntimes.com/post/20250213/sekda-ntb-273ba5f65b0984863318f9d6b1924ba0.jpeg)