Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB 2023, Senin (10/6/2024). LKPD Pemprov NTB tahun anggaran 2023 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Meski mendapatkan opini WTP, BPK menemukan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) NTB senilai Rp969,96 juta. Selain itu, ada kelebihan pembayaran senilai Rp342,81 juta.
"Gubernur NTB agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp342,81 juta dan memperhitungkan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp969,96 juta dengan nilai pembayaran pekerjaan yang belum direalisasikan," kata Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi di Mataram, Senin (10/6/2024).
