BPK Temukan 48 Pemegang IUP OP di NTB Menambang di Luar Konsesi

Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB menemukan 48 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang melakukan kegiatan penambangan di luar konsesi. BPK juga menemukan 20 lokasi kegiatan pertambangan yang terindikasi tanpa izin di sekitar lokasi pertambangan yang berizin.
Selain itu, terdapat 32 pelaku usaha yang memiliki rencana pembangunan air limbah namun tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Bahkan, terdapat penerbitan IUP pada area sempadan sungai tanpa izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR pada 32 lokasi.
"Temuan ini berpotensi memicu pencemaran, sedimentasi, perubahan bentang alam, serta gangguan kualitas tanah, air, dan udara akibat lemahnya pengendalian lingkungan," kata Kepala BPK Perwakilan NTB Suparwadi di Kantor Gubernur NTB, Senin (26/1/2026).
Pada Senin (26/1/2026), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Pemeriksaan Kepatuhan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Kehutanan pada Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan II Tahun 2025. BPK menyimpulkan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kriteria, dengan pengecualian.
1. BPK soroti aspek perizinan, pengawasan dan penegakan hukum

BPK menyoroti sejumlah persoalan yang perlu perhatian lebih lanjut, terutama pada aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dalam aspek penerbitan izin, kata Suparwadi, BPK menemukan adanya permasalahan penerbitan izin usaha dan kegiatan pertambangan menerbitkan izin MBLB yang belum sesuai ketentuan.
BPK mencatat terdapat 88 izin pertambangan yang diterbitkan, namun 32 izin usaha pertambangan (IUP) berada pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Selain itu, terdapat 32 IUP yang diterbitkan pada area sempadan/badan sungai namun belum dilengkapi izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR.
"Kondisi ini berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang, termasuk potensi sengketa lahan dan gangguan keamanan usaha pertambangan," kata dia.
Pada aspek pembinaan dan pengawasan, Suparwadi mengungkap beberapa masalah signifikan. Di antaranya, terdapat pemegang izin yang masa berlakunya sudah berakhir namun masih melakukan kegiatan, termasuk operasi produksi di luar area konsesi.
BPK juga menyoroti persoalan jaminan reklamasi. Terdapat 25 IUP Operasi Produksi yang tidak didukung jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 161 bilyet deposito ditempatkan hanya atas nama perusahaan, bukan atas nama Gubernur atau pemegang IUP.
Bahkan ditemukan pencairan jaminan reklamasi oleh perusahaan tanpa persetujuan Dinas ESDM, dilakukan oleh lima pelaku usaha dengan total nilai Rp80,97 juta. Kondisi ini berisiko menyebabkan Pemerintah Provinsi NTB kehilangan jaminan kesungguhan reklamasi/pascatambang dan melemahkan kontrol pemerintah atas kewajiban pemulihan lingkungan.
2. Sanksi administratif kepada pelaku usaha pertambangan belum dilaksanakan sesuai ketentuan

Dalam aspek penegakan hukum lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan, BPK menilai penerapan sanksi administratif kepada pelaku usaha pertambangan yang melakukan pelanggaran belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Hal ini berpotensi memperbesar dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, kesehatan masyarakat, ekonomi, kepatuhan hukum, serta tata kelola aparatur pengawas.
Suparwadi menekankan potensi kehilangan PNBP dari denda administratif dan perlunya pemulihan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Selain itu, BPK turut memberi perhatian pada pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pemerintah Pusat telah menetapkan 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB, namun hingga pemeriksaan dilakukan, Pemprov NTB disebut belum menyusun dokumen rencana reklamasi dan pascatambang untuk seluruh blok tersebut.
Pemprov NTB baru memiliki satu dokumen rencana reklamasi dan pascatambang untuk satu blok, yaitu Blok Lantung II Kabupaten Sumbawa. Sedangkan rencana reklamasi dan pascatambang untuk 15 blok lainnya khusus IPR telah ditertibkan sebelumnya pada tahun 2023 dan berlokasi di Kabupaten Dompu.
Selain itu, Pemprov NTB belum menetapkan pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sehingga pemerintah belum dapat melakukan pungutan, dan berisiko menghambat pembinaan, pengawasan, serta penganggaran pengelolaan tambang rakyat secara optimal.
3. Gubernur NTB tegaskan tidak ada kompromi bagi perusak hutan

Sementara, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa LHP BPK RI bukan sekadar dokumen evaluasi, melainkan cermin perbaikan yang harus dibaca jujur dan ditindaklanjuti secara nyata oleh seluruh jajaran pemerintah daerah. Iqbal memastikan Pemprov NTB tidak akan menjadikan temuan sebagai alasan mengeluh, melainkan sebagai pijakan memperbaiki tata kelola.
Iqbal menegaskan, setiap rekomendasi BPK akan diperlakukan sebagai instrumen pembenahan. “Setiap kali saya mulai bekerja, salah satu yang pertama saya buka adalah LHP BPK. Ini cara saya bercermin, apa yang harus kita benahi. LHP itu apa adanya, objektif, tidak ada konflik kepentingan. Maka jadikan itu acuan perbaikan,” tegasnya.
Menurut Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu, pemerintahan yang kuat harus berjalan pada dua jalur sekaligus yakni mewujudkan visi-misi pembangunan dan menyelesaikan temuan-temuan secara disiplin. Pada sektor kehutanan dan lingkungan, Iqbal menekankan garis kebijakan yang keras dan jelas bahwa tidak ada kompromi untuk perusak hutan dan lingkungan.
Dia menyebut kerusakan hutan adalah akar dari banyak persoalan di NTB dan dampaknya panjang bagi generasi mendatang. Karena itu, dia memilih sangat berhati-hati dalam penerbitan izin pertambangan rakyat.
“Jangan ugal-ugalan mengeluarkan izin. Yang menanggung bukan hanya kita, tetapi orang-orang yang hidup setelah kita,” kata dia.
Iqbal menjelaskan bahwa Pemprov NTB baru menerbitkan satu izin pertambangan rakyat sebagai pilot project karena persyaratan lingkungan serta rencana pascatambang sudah tuntas. Sementara sekitar 15 blok lainnya belum diterbitkan karena belum memenuhi persyaratan, khususnya aspek lingkungan.
Dia memerintahkan Dinas ESDM dan Dinas LHK NTB memperkuat pendampingan melalui coaching clinic bagi koperasi atu kelompok pengusul IPR. Supaya mereka memahami standar dan memenuhi ketentuan yang berlaku.


















