Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur pada Kamis (13/4/2023). Penyidik menetapkan Direktur Utama PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kadis ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial RA. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Maret lalu dan langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram. Sehingga, Kejati NTB telah menetapkan sebanyak 3 tersangka dalam kasus ini.