Kupang, IDN Times - Remaja perempuan berinisial diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama personel Satreskrim Polres Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap pada Sabtu (30/5/2026), kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, Jumat (29/5/2026), di Kelurahan Pohon Sirih, Kecamatan Larantuka. Remaja tersebut diduga berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban dengan menggunakan stik es krim sebagai alat untuk menghidupkan kendaraan.
