Berkas Kasus Narkoba Dua Oknum Polisi Dilimpahkan ke Jaksa

Mataram, IDN Times - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNN NTB) melimpahkan berkas perkara dua oknum anggota polisi berinisial AM (26) dan MYF (27) ke jaksa peneliti. Keduanya diduga menguasai sabu-sabu dengan berat kotor 302,41 gram
Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut. "Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (11/11/2022).
1. Barang bukti dimusnahkan
Dari barang bukti sitaan dengan kotor 302,41 gram, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya, telah disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.
"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. 3,92 gram untuk uji laboratorium, dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," ujarnya.