Bima, IDN Times - Mantan bendahara RSUD Sondosia bernama Mahfud ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi uang makam minum pasien tahun 2019 sebesar Rp 431 juta.
Saat ini tim penyidik Polres Bima tengah melakukan pengembangan munculnya dugaan keterlibatan tersangka lain. Karena penyidik menilai bahwa praktek korupsi biasanya dinilai berantai dan tidak berdiri sendiri.