Lombok Tengah, IDN Times - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua kembali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Lombok, seperti dikutip dari Antara pada Senin (4/4/2022).